Jual Beli & Balik Nama Properti
Pendampingan transaksi tanah dan bangunan: pengecekan sertifikat, perhitungan pajak transaksi, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, hingga proses balik nama sertifikat.
Dokumen yang umumnya disiapkan
- Sertifikat asli (SHM/SHGB/SHMSRS)
- PBB tahun berjalan dan bukti lunas
- KTP, KK, dan NPWP penjual dan pembeli
- Persetujuan pasangan bila harta bersama
Daftar ini bersifat umum; kebutuhan dokumen final ditentukan notaris sesuai kasus Anda.
Kirim pertanyaan via email